Anggota Komisi III DPR Minta Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipidana atas Kasus Narkoba
Anggota DPR Minta Pelaku Narkoba Dipecat dan Dipidana
Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, menyoroti pentingnya memberikan sanksi yang tegas terhadap anggota polisi yang terlibat dalam kasus narkoba. Ia menegaskan bahwa selain dipecat (PTDH), pelaku juga harus dijatuhi hukuman pidana penjara untuk memberikan efek jera secara internal.
Dalam dialog Kompas Petang, Kompas TV, Safaruddin menyampaikan pendapatnya tentang perlunya pemberian hukuman berupa penjara bagi pelaku pengedar narkoba. Ia menilai bahwa pemecatan saja tidak cukup. "Di samping dipecat, saya setuju itu harus dipecat. Tapi juga bukan dipecat begitu saja. Tapi pelaku pengedar narkoba, menyimpan narkoba di Pasal 609 harus dipidanakan juga," ujarnya.
Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan agar tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali di dalam tubuh Polri. Selain itu, Safaruddin juga mengingatkan instansi kepolisian untuk lebih teliti dalam melakukan pengangkatan pejabat. Ia menekankan bahwa rekam jejak seorang personel harus diperiksa secara mendalam sebelum ditempatkan pada jabatan strategis.
"Orang yang mau menduduki suatu jabatan harus dicek rekam jejak dia seperti apa sih selama ini. Mulai dia ipda menjadi iptu, dan seterusnya, mulai dari Kapolres dulu kasat-kasat segala macam di Polres, harus punya rekam jejak," katanya.
"Jangan sembarangan menempatkan orang."
Penetapan Tersangka Terhadap Eks Kapolres Bima Kota
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah proses gelar perkara yang menyatakan bahwa dirinya memiliki satu koper berisi narkotika dan psikotropika.
Penyidik menemukan campuran narkotika dan psikotropika dalam koper tersebut, meliputi sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir, Alprazolam, Happy Five, dan Ketamin. Selain itu, ada juga dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penyidik kemudian melakukan rapat gelar perkara dan langsung menetapkan status Didik sebagai tersangka. Ia dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 thn 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 thn 2026.
Berdasarkan pasal-pasal tersebut, AKBP Didik terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hal ini dikarenakan sabu dan ekstasi masuk dalam kategori narkotika golongan I, serta memiliki berat lebih dari lima gram.
Dugaan Keterlibatan AKBP Didik
Sebelumnya, dugaan keterlibatan AKBP Didik muncul dari kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni. Ia menyebut bahwa AKBP Didik menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Uang tersebut diserahkan oleh AKP Malaungi secara tunai ke Kapolres Bima Kota melalui ajudannya yang dipanggil Ria.
Dalam penyidikan Polda Nusa Tenggara Barat, nama Erwin disebut sebagai sumber sabu seberat 488 gram yang dikuasai AKP Malaungi. Saat ini, AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan dijatuhi sanksi PTDH.

Selain itu, AKBP Didik sebelumnya telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima pada Kamis (12/2/2026).